Sekitar 25 juta anak sekolah dasar di Indonesia kini belajar di bawah ancaman pandemi COVID-19.
Seperti dilakukan oleh banyak negara, untuk mencegah penularan virus corona di sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran bertanggal 24 Maret 2020 yang mengatur pelaksanaan pendidikan pada masa darurat penyebaran coronavirus). Kebijakan “Belajar dari Rumah” ini tepat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah, namun survei awal dan terbatas kami menunjukkan implementasinya masih beragam di lapangan.
Masih terbatasnya kepemilikan komputer/laptop dan akses internet, misalnya, merupakan masalah utama yang berdampak pada tidak meratanya akses pembelajaran online. Temuan ini sama dengan yang terjadi di negara maju seperti di Amerika Serikat, Inggris, juga negara tetangga Singapura.
Pada awal April lalu, tim dari Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia (INOVASI) melakukan riset untuk mengetahui implementasi kebijakan “Belajar dari Rumah”. Tim INOVASI mensurvei sekitar 300 orang tua siswa sekolah dasar di 18 kabupaten dan kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Utara (Kaltara), dan Jawa Timur.
Survei tersebut menunjukkan adanya ketimpangan akses media pembelajaran, yang semakin dalam antara anak-anak dari keluarga ekonomi mampu dan kurang mampu. Kami juga menemukan bahwa hanya sekitar 28% responden yang menyatakan anak mereka belajar dengan menggunakan media daring.
Terkait peran orang tua, kelompok ibu menyediakan waktu lebih banyak (2-3 jam per hari) dibandingkan kaum ayah (kurang dari 1 jam) dalam mendampingi anak belajar dari rumah.
Mayoritas orang tua melek informasi belajar dari rumah
Sebagian besar responden riset ini berasal dari sekolah-sekolah mitra program INOVASI. Mereka merupakan orang tua siswa di kelas dasar. Umumnya, responden memiliki akses internet dan ponsel. Dilihat dari latar belakang pekerjaan dan pendidikan, responden dari kelas ekonomi mampu lebih banyak dibandingkan dari ekonomi miskin.
Dari sisi penyebaran informasi kebijakan “Belajar dari Rumah”, 95% orang tua mengatakan sekolah anak mereka sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Walaupun kebijakan nasional resmi baru terbit 24 Maret 2020, 76% orang tua mengatakan sekolah telah mengimplementasikan kebijakan itu lebih awal, minggu ketiga (16-22). Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Kabupaten dan Kota, yang berwenang mengurus pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama, telah mengambil keputusan meskipun regulasinya belum terbit.
Penggunaan media belajar offline lebih dominan
Hanya sekitar 28% yang menyatakan bahwa anak mereka belajar dengan menggunakan media daring baik menggunakan media konferensi belajar maupun menggunakan aplikasi belajar online.
Sebaliknya, penggunaan media belajar offline dengan menggunakan buku dan lembar kerja siswa adalah metode yang dominan (66%) digunakan oleh guru. Sisanya, yaitu sekitar 6% orang tua mengatakan tidak ada pembelajaran selama siswa diminta belajar dari rumah.
Ditinjau dari provinsi, semakin terpencil provinsi tersebut, maka semakin kecil persentase siswa yang mendapatkan pembelajaran via online. Di Jawa Timur, 40% responden menyatakan anak mereka mendapatkan pembelajaran daring. Di NTB pembelajaran online kurang dari 10% dan di NTT kurang dari 5%. Selebihnya melalui offline buku dan lembar kerja siswa.
Anak diberi banyak tugas oleh guru
Untuk siswa yang belajar dengan media daring, semua siswa mendapatkan tugas yang harus diselesaikan, 87% siswa memperoleh manfaat dari penyampaian materi oleh guru. Namun hanya 65% siswa yang mendapatkan kesempatan sesi tanya jawab antara siswa dan guru.
Penugasan ini mungkin erat kaitannya dengan beban kurikulum yang harus dipenuhi oleh guru. Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya sudah membebaskan guru dari tuntutan capaian kurikulum baik untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Pengaruh pekerjaan dan pendidikan orang tua ke akses belajar online
Latar belakang pendidikan orang tua dan ekonomi cenderung berkontribusi pada kepemilikan akses belajar online. Anak-anak yang belajar dengan menggunakan media daring rata-rata memiliki orang tua yang bekerja sebagai karyawan pemerintah (39%) dan wiraswasta (26%), serta latar belakang pendidikan minimal S1 (34%) dan SMA (43%).
Sebaliknya, anak-anak yang sama sekali tidak diberikan tugas oleh sekolah mayoritas berasal dari mereka yang orang tuanya bekerja sebagai petani (47%) dan berpendidikan SD (47%). Artinya, anak-anak dari kelompok rentan lebih banyak yang tidak belajar dibandingkan anak-anak yang berasal dari keluarga ekonomi mampu.
Meskipun belum berjalan ideal, sebagian besar orang tua tetap dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini.
Mereka menyatakan anak-anak menjalankan hidup lebih sehat dan mandiri (62%), memiliki pengetahuan lebih banyak tentang kesehatan, termasuk COVID-19 (61%), lebih sering membantu orang tua (56%), dan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mempelajari keterampilan hidup seperti mencuci, memasak, dan sejenisnya (53%).
Ibu lebih banyak mendampingi anak ketimbang ayah
Selain aspek pekerjaan dan pendidikan, ditemukan juga perbedaan kontribusi orang tua pada pendampingan selama anak belajar dari rumah. Walaupun pendidikan di rumah menjadi tanggung jawab kedua orang tua, ibu lebih banyak mengalokasikan waktu dibandingkan ayah.
Dalam sehari, mayoritas ibu (33%) menghabiskan sebanyak 2-3 jam, dibandingkan mayoritas ayah (44%) yang menghabiskan sekitar kurang dari satu jam untuk melakukan aktivitas seperti berkomunikasi dengan guru, mendampingi proses belajar anak, membantu anak memahami materi, dan menyediakan alat pendukung pembelajaran.
Ibu yang mendampingi anak 3 sampai lebih dari 4 jam, jumlahnya 3 kali lipat dari ayah.
Apa yang bisa dilakukan?
Beberapa orang tua menyarankan agar ada upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran jarak jauh. Misalnya, memperbanyak sesi penyampaian materi (tidak sebatas tugas), pemberian pelatihan tambahan untuk guru terkait penguasaan teknologi, dan menyediakan akses internet yang lebih merata.
Mengingat pengadaan infrastruktur internet tidak bisa dilakukan cepat, maka untuk mereka yang berada di daerah dengan keterbatasan internet dan terpencil tapi belum masuk zona merah dan kuning COVID-19 pemerintah daerah bisa memberdayakan komunitas desa seperti Taman Bacaan Masyarakat (TBM), kelompok pemuda, pengurus Posyandu atau PKK, dan perangkat desa.
Tentu cara ini tetap harus memperhatikan prosedur yang aman dari risiko tertular COVID-19.
Jika diperlukan, sumber daya yang dimiliki pemerintah desa juga bisa digunakan untuk penyediaan buku bacaan, internet gratis, dan kebutuhan nutrisi anak.
Kementerian Pendidikan telah mengizinkan sekolah menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli paket pulsa dan akses internet. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu proses belajar jarak jauh baik bagi guru maupun siswa. Selain sekolah, pemerintah desa juga bisa membantu guru dan siswa untuk mendapatkan akses internet atau kebutuhan lain untuk mengajar dan belajar.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi perlu mendukung upaya tersebut dengan regulasi yang fleksibel.
Untuk mengantisipasi ketimpangan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan pembelajaran melalui TVRI dan RRI mulai 13 April lalu. Pendekatan ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak siswa.
Program ini juga harus bisa mengakomodasi kepentingan anak berkebutuhan khusus, seperti penggunaan bahasa isyarat.
Artikelnya keren banget,. sangat membantu kami dalam menulis masukan terkait PJJ kepada para pemangku kepentingan. Terimakasih Aha Project,.
ini sangat bermanfaat untuk kami, terima kasih Aha project
Hai hai keren banget sih